Anda Pemilik Aset Kripto? Perhatikan Kewajiban Perpajakan yang Harus Dijalankan

Bitcoin Finance Exchange Money  - VisionPics / Pixabay
VisionPics / Pixabay

Pengertian cryptoassets

Cryptoassets (Aset Kripto) adalah mata uang yang berbentuk digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Cryptoassets memiliki sandi/ kode rahasia cukup rumit yang berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital (Cryptocurrency). Meskipun hingga saat ini, Indonesia belum mengatur secara khusus perpajakan mengenai cryptoassets tetapi pemilik cryptoassets tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya.

Cryptoassets bagian dari harta tidak berwujud

Cryptoassets yang berupa harta digital milik pemiliknya masuk kedalam penghasilan dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Dengan belum diaturnya cryptoassets secara khusus di Indoneisia, maka cryptoassets diperlakukan sebagai bagian dari harta tidak berwujud lainya. Pada saat pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat memilih kode 079 karena karakteristik cryptoassets kedalam barang digital. Dimuat dalam Pasal 1 angka 6 PMK48/PMK.03/2020 yakni:

” Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik”.

Pelaporan cryptoassets pada SPT Tahunan

Adapun nilai cryptoassets sebagai harta dilaporkan dalam harga perolehan dan dalam keterangan dapat dicantumkan berapa unit cryptoassets yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Jika cryptoassets yang dimiliki dijual di atas harga perolehan maka sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh atas keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan cryptoassets sebagai harta tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan cryptoassets sebagai harta dilaporkan dalam kelompok Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya. Dengan belum adanya aturan khusus mengenai pajak cryptoassets maka PPh yang harus di bayar dihitung dari:

Nilai bersih keuntungan penjualan X tarif Pasal 17 UU PPh tahun pajak penjualan

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait